Pengertian Badan Layanan Umum
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU), adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan pola pengelolaan keuangan BLU, fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa. BLU juga diberikan kesempatan untuk mempekerjakan tenaga professional non PNS dalam pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusi (Direktorat Jenderal Perbendaharaan, 2013).
Paradigma baru yang mempunyai keterkaitan erat dengan landasan teoritis badan layanan umum yaitu New Public Management (NPM)/Manajemen Publik Baru. New Public Management(NPM) adalah suatu sistem manajemen desentral dengan perangkat-perangkat manajemen baru seperti controlling, benchmarking dan lean management (Lukman 2012). Menurut Osborne dan Gaebler (1995) NPM menekankan bagaimana instansi publik memperlakukan warga masyrakat atau publik sebagai pelanggan (customer) dan NPM dipahami sebagai privatisasi sejauh mungkin atas aktivitas pemerintah. NPM secara umum dipandang sebagai suatu pendekatan dalam administrasi publik yang menerapkan pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh dalam dunia manajemen bisnis dan disiplin yang lain untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas kinerja pelayanan publik pada birokrasi modern. Tujuan New Public Management adalah untuk mengubah administrasi yang sedemikian rupa sehingga administasi publik sebagai penyedia jasa bagi masyarakat harus sadar akan tugasnya untuk menghasilkan layanan yang efisien dan efektif, namun tidak berorientasi kepada laba.
Tujuan dan Asas Badan Layanan Umum
Badan layanan umum bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat (Direktorat Jenderal Perbendaharaan, 2013). Selain itu BLU juga bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas pelayanan masyarakat serta pengamanan aset negara yang dikelola oleh instansi terkait (penjelasan Pasal 2 PP nomor 23 tahun 2005).
Asas-asas BLU sesuai dengan pasal 3 PP nomor 23 tahun 2005, adalah sebagai berikut :
- BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.
- BLU merupakan bagian dari perangkat pencapaian tujuan kementerian negara /lembaga/ pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.
- Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.
- Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan pemberi layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota.
- Badan layanan umum menyelenggaran kegiatnnya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
- Rencana kerja anggaran, laporan keuangan, kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
- BLU mengelola penyelenggaran layanan umum sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.