Kepatuhan Wajib Pajak
Kepatuhan wajib pajak adalah salah satu bentuk ketaatan, kedisplinan, kesediaan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Pemerintah telah memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya sendiri. Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah agar wajib pajak dapat patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Kepatuhan wajib pajak yaitu ketaatan, tunduk, dan patuh serta melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan(Yuliadi, 2017: 52). Brown dan Maznur dalam Marcori (2010:3) mengelompokkan kepatuhan wajib pajak terdiri atas 3 (tiga) tipe kepatuhan sebagai berikut :
- kepatuhan dalam penyerahan SPT (filling compliance),
- kepatuhan dalam pembayaran (payment compliance),
- kepatuhan dalam pelaporan (reporting compliance).
Indikator dalam mengukur kepatuhan wajib pajak antara lain (Yuliadi, 2017:53):
- Mengisi formulir SPT dengan lengkap dan jelas.
- Menghitung jumlah pajak yang terutang dengan teliti dan benar.
- Membayar pajak yang terutang tersebut tepat pada waktunya.
- Tidak pernah menerima surat teguran.
Pengelompokkan kepatuhan wajib pajak diatas disesuaikan dengan sistem pemungutan pajak yang sudah diterapkan di Indonesia yakni self assessment system yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak kewajiban pajaknya sendiri dengan e-system yang ada untuk mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban pajaknya.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 74/PMK.03/2012, wajib pajak yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak yang patuh adalah sebagai berikut:
- Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
- Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
- Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Pengetahuan Wajib Pajak
Tingkat pengetahuan wajib pajak sangat memengaruhi bagaimana sikap wajib pajak tersebut menanggapi sistem perpajakan yang terus berkembang demi menciptakan sistem perpajakan yang baik untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu menghitung, membayar dan melaporkan pajak terutangnya.
Menurut Veronica dalam Khasanah (2014: 22), pengetahuan wajib pajak adalah informasi pajak sehubungan dengan pelaksanaan hak dikewajiban wajib pajak di bidang perpajakan yang digunakan sebagai pengambilan keputusan untuk dasar bertindak. Sedangkan menurut Hanindyari (2018: 34), pengetahuan perpajakan adalah suatu pemahaman wajib pajak mengenai hal yang berkaitan dengan perpajakan seperti pengertian dari pajak, manfaat pajak bagi kehidupan mereka, aturan-aturan pajak yang berlaku, dan cara melaksanakan kegiatan pajak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga wajib pajak dapat mengaplikasikan ke dalam kehidupannya. Pengetahuan wajib pajak adalah cara wajib pajak mengetahui apa yang menjadi kewajiban perpajakannya melalui informasi ataupun data-data mengenai pajak yang berupa pajak apa yang akan dibayar, tarif pajak, manfaat pajak, dampak ataupun sanksi yang akan dikenakan dan peraturan pajak lain.
Ada beberapa indikator didalam pengetahuan perpajakan menurut Khasanah (2014:46) dalam yaitu:
- mengetahui bahwa pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan negara terbesar;
- mengetahui seluruh peraturan mengenai batas waktu pelaporan SPT;
- mengetahui dengan sistem perpajakan yang digunakan saat ini yaitu menghitung,memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri;
- mengetahui bahwa tarif pajak yang saya gunakan berlaku saat ini.
Semakin tinggi pengetahuan wajib pajak, maka wajib pajak dapat menentukan perilakunya dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan perpajakan(Lestari, 2017:30). Pengetahuan yang dimiliki wajib pajak dapat mempermudah wajib pajak untuk mengetahui kewajiban perpajakannya dan berakhir menjadi wajib pajak yang patuh pajak.
Pemahaman Wajib Pajak
Pemahaman wajib pajak merupakan aspek terpenting setelah pengetahuan wajib pajak karena tidak sepenuhnya wajib pajak yang memiliki pengetahuan tentang perpajakan, memahami apa yang diketahui wajib pajak tersebut. Untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak, pemahaman tersebut dapat diperoleh melalui pengalaman sendiri ataupun pengalaman orang lain yang diceritakan dan diamati wajib pajak.
Pemahaman adalah suatu proses untuk mengetahui sesuatu hal. Pemahaman peraturan perpajakan adalah proses wajib pajak mengetahui tentang perpajakan dan mengaplikasikan pengetahuan itu untuk membayar pajak(Resmi dalam Purnaditya 2015:19). Pemahaman perpajakan meliputi pengisian surat pemberitahuan dengan benar, penghitungan pajak yang sesuai dengan pajak yang terutang yang ditanggung wajib pajak, penyetoran pajak secara tepat waktu sesuai dengan waktu yang ditentukan dan pelaporan atas pajaknya ke kantor pajak(Rusmawanti dan Wardani, 2015:76).
Menurut Purnaditya (2015:39), indikator untuk mengukur pemahaman pajak antara lain:
- memahami cara menghitung pajak penghasilan terutang;
- memahami tata cara pembayaran pajak;
- memahami cara mengisi SPT;
- memahami cara penyampaian SPT;
Pemahaman wajib pajak akan menentukan perilaku patuh wajib pajak. Semakin tinggi tingkat pemahaman wajib pajak mengenai peraturan pajak maka tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban juga akan semakin tinggi(Indrawan dan Binekas, 2018:422).
Kesadaran Wajib Pajak
Sistem pemungutan perpajakan self assessment system telah dilaksanakan yang memberikan kemudahan wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya sendiri. Kemudahan yang diberikan pemerintah untuk wajib pajak seharusnya memberikan dampak untuk wajib pajak agar dengan sukarela membayar pajak.
Kesadaran wajib pajak merupakan bukti dari mengertinya arti pajak bagi individu wajib pajak itu sendiri(Azmi, 2018: 28). Dengan artian, pajak adalah kontribusi wajib yang harus dibayar oleh wajib pajak dan bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Wajib pajak yang memiliki kesadaran akan membayar pajaknya secara sukarela dan disiplin dalam hal ketepatan waktu membayar ataupun melaporkan SPT. Sedangkan menurut Budhiartama dan Jati (2016:1520), kesadaran wajib pajak adalah kerelaan memenuhi kewajibannya, termasuk rela memberikan kontribusi dana untuk pelaksanaan fungsi pemerintah dengan cara membayar kewajiban pajaknya.Kesadaran wajib pajak adalah respon wajib pajak yang melibatkan perasaan sukarela untuk mengetahui, memahamami serta melaksanakan kewajiban perpajakan dalam hal menghitung pajak terutang, membayar pajak terutangnya dan melaporkan SPT sesuai dengan peraturan perpajakan.
Menurut Rahmanto dalam Azmi (2018:30), indikator untuk kesadaran wajib pajak adalah
- membayar pajak karena kesadaran sendiri;
- dengan senang hati dan sukarela untuk membayar pajak dan melaporkan SPT;
- sadar memilih untuk selalu membayar pajak tepat waktu;
- sadar bahwa membayar pajak tidak sesuai dengan jumlah yang dihitung sangat merugikan negara.
Tingkat kesadaran yang dimiliki oleh wajib pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak maka pemahaman terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan semakin baik sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajaknya Hana (2017:32).
Pelayanan Fiskus
Pelayanan adalah segala usaha untuk membantu orang demi memenuhi sesuatu. Fiskus adalah orang atau pejabat tertentu yang memiliki keahlian dalam hal kebijakan perpajakan, administrasi pajak dan undang-undang pajak termasuk melakukan pemungutan kepada masyarakat yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pelayanan fiskus adalah memberikan layanan sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan kepada orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu(Pratiwi, 2014:38). Pelayanan fiskus adalah segala usaha untuk membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pelayanan yang diberikan fiskus kepada wajib pajak dapat dilihat apakah wajib pajak tersebut mengerti dengan kewajiban pajaknya dalam hal jenis pajak apa yang akan dihitung, jenis setoran apa yang akan dibayar wajib pajak dan bagaimana melaporkan pajak tersebut atau SPT dengan menggunakan e-sytem seperti e-filling dan e-billing.
Menurut Winerungan dalam Pratiwi (2014:38), indikator untuk mengukur pelayanan fiskus adalah
- pelayanan yang diberikan fiskus cepat dan tepat;
- pelayanan diberikan dengan penuh tanggung jawab;
- pelayanan fiskus dilakukan dengan ramah, sopan dan dapat dipercaya;
- fiskus mengetahui dan memahami kebutuhan pelayanan wajib pajak.
Pelayanan fiskus dapat memengaruhi perilaku patuh wajib pajak. Para Wajib Pajak akan patuh dalam memenuhi kewajibannya tergantung pada bagaimana petugas pajak (fiskus) memberikan pelayanan yang terbaik kepada Wajib Pajak(Sasmati, 2013:5).
Sumber Pustaka
- Yuliadi. 2017. Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus dan Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Di KPP Pratama Batam Utara. Jurnal Akuntansi Keuangan dan Bisnis Volume 10, Nomor 2.
- Marcori, Fitri. 2010 . Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Usaha Kecil Menengah (Studi Empiris pada Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kota Sungai Penuh). Jurnal Akuntansi Volume 6 Nomor 3.
- Khasanah, Septiyani Nur. 2014. Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal PajakDaerah Istimewa YogyakartaTahun 2013. Skripsi. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.
- Hanindyari, Putri Wangi. 2018. Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kualitas Pelayanan Fiskus, Dan Penerapan E-Filing Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tercatat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purworejo). Skripsi. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
- Lestari, Chatarina Ayu. 2017. Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Dan Pemahaman Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Pada Umkm Di Sentra Kerajinan Batik Kabupaten Bantul). Skripsi. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.
- Purnaditya, Riano Roy. 2015. Pengaruh Pemahaman Pajak, Kualitas Pelayanan Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak (Studi Empiris Pada Wp Op Yang Melakukan Kegiatan Usaha Di Kpp Pratama Semarang Candisari). Skripsi. Semarang: Universitas Diponegoro.
- Budhiartama, I Gede Prayuda Dan I Ketut Jati. 2016. Pengaruh Sikap Kesadaran Wajib Pajak Dan Pengetahuan Perpajakan Pada Kepatuhan Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana Vol 15, ISSN: 2302-8556.
- Azmi, Muhammad Nurul. 2018. Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Tingkat Kesadaran, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha Dan Pekerjaan Bebas ( Studi Di Wilayah KPP Pratama Pontianak ). Skripsi. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia.
- Hana, Sifanuri. 2017. Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Perpajakan, Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Thesis, Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
- Pratiwi, Iga Cindy. 2014. Pengaruh Pelayanan Fiskus, Pengetahuan Dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Di Wilayah KPP Pratama Tigaraksa). Skripsi. Tangerang: Universitas Multimedia Nusantara.
- Sasmati, Sentya N, Arum. 2013. Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pemilik Usaha Kecil Menengah Dalam Pelaporan Kewajiban Perpajakan di Semarang. Jurnal Ilmiah Mahasiswa S1 Akuntansi Volume 1 Nomor 1. ISSN: 2502-7697.