Good Public Governance (Pengertian, Prinsip, dan Tujuan)

Pengertian Good Public Governance

Good Public Governance (GPG) adalah sistem atau aturan yang mengatur mengenai perilaku terkait pengelolaan kewenangan oleh para penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya secara bertanggungjawab dan akuntabel (KNKG 2008). Good Public Governance mengatur pola hubungan antara penyelenggara negara dan masyarakat, penyelenggara negara dan lembaga negara serta antara negara.

Menurut Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk mendapatkan informasi. Hak publik untuk mendapatkan informasi sangatlah penting karena semakin terbuka penyelenggaraan sebuah negara maka makin mudah untuk diawasi oleh masyarakatnya. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat penting, hal ini berkaitan dengan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Terbukanya akses publik terhadap informasi diharapkan dapat memotivasi lembaga-lembaga negara untuk lebih bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya. Perwujudan pemerintah yang bersih dan terbuka, scrta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat terwujud. Keterbukaan (transparansi) merupakan salah satu prinsip yang terdapat dalam Good Public Governance. KNKG 2008 menyebutkan bahwa penerapan Good Public Governance (GPG) dapat meningkatkan daya saing serta nilai tambah bagi bangsa dan negara melalui pengelolaan sumber daya secara bertanggung jawab. Kelima prinsip Good Public Governance memastikan penyelenggaraan pemerintahan dikelola dengan baik.

Prinsip Good Public Governance

Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) dalam Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, GPG memiliki 5 prinsip yaitu demokrasi, transparansi, akuntabilitas, budaya hukum, serta kewajaran dan kesetaraan. Pengertian singkat dari masing-masing prinsip adalah sebagai berikut:

a. Prinsip Demokrasi

Prinsip demokrasi memiliki tiga unsur pokok di dalamnya, yaitu partisipasi, pengakuan adanya perbedaan pendapat dan perwujudan kepentingan umum. Unsur partisipasi dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dalam penyusunan APBDes, sedangkan unsur pengakuan adanya perbedaan pendapat dilaksanakan dengan mengumpulkan pendapat dan saran masyarakat terkait pengelolaan pemerintahan desa. Kemudian unsur perwujudan kepentingan umum dilaksanakan dengan memprioritaskan program dan kegiatan yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. Prinsip demokrasi hams diterapkan dalam segala aspek pemerintahan, balk itu dalam proses pemilihan aparatur desa maupun dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.

b. Prinsip Transparansi

Prinsip transparansi mengandung unsur pengungkapan (disclosure) dan penyediaan informasi yang memadai serta mudah diakses oleh para pemangku kepentingan. Unsur pengungkapan dan penyediaan infromasi dilaksanakan dengan melaporkan laporan pertanggungjawaban dan realisasi APBDes serta informasi keuangan lainnya kepada pemangku kepentingan. Prinsip transparansi diperlukan agar masyarakat luas dan dunia usaha bisa melakukan pengawasan secara objelctif terhadap jalannya penyelengaraan pemerintahan. Oleh karena itu diperlukan penyediaan informasi dan dokumentasi yang mudah diakses mengenai pola perumusan, isi peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik. Selain itu, transparansi juga diperlukan dalam penyusunan dan penggunaan anggaran. Hal ini bertujuan agar anggaran bisa dimanfaatkan dengan balk untuk kesejahteraan masyarakat.

c. Prinsip Akuntabilitas

Prinsip akuntabilitas mempunyai arti bahwa setiap unsur dalam pemerintahan mempunyai fungsi yang jelas dan bisa mempertanggungjawabkan fungsi tersebut. Pelaksanaan akuntabilitas mengharuskan pemerintahan desa mempunyai susunan tugas, fungsi, dan Tupoksi yang jelas. Prinsip akuntabilitas diperlukan agar setiap bagian dalam pemerintahan. bisa menjalankan fungsi dan tugasnya secara bertanggungjawab. Peraturan, kebijakan publik dan perundang-undangan menjadi acuan utama bagi pan penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan tugasnya sehingga penyalahgunaan wewenang bisa dihindari.

d. Budaya Hukum

Prinsip budaya hukum mengharuskan penegakan hukum (law infintement) dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Semua proses dalam pemerintahan desa, mulai dad pencairan dana, pelaporan pelaksanaan APBDes, hingga pelayanan kepada masyarakat hams mengikuti peraturan yang berlaku. Budaya hukum dibangun dengan tujuan agar setiap aparatur pemerintahan desa melaksanakan tugasnya dengan didasarkan pada kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yangberlaku. Setiap aparatur pemerintahan diwajibkan untuk membangun sistem dan budaya hukum yang berkelanjutan, balk dalam penyusunan dan penetapan program mapun pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.

e. Prinsip Kewajaran dan Kesetaraan

Prinsip kewajaran dan kesetaraan memiliki arti bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan unsur keadilan dan kewajaran wajib diperhatikan. Unsur keadilan dilaksanakan dengan memprioritaskan kebutuhan setiap dusun, sedangkan unsur kewajaran dilaksanakan dengan melaksanakan pengelolaan pemerintahan, terlebih khususnya keuangan berdasarkan peraturan yang berlaku. Perlakuan setara kepada semua pemangku kepentingan akan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang adil dan bertanggungjawab. Kewajaran dan kesetaraan juga diperlukan untuk membuat masyarakat dan pars pernangku kepentingan menjadi lebih that kepada hulcum dan benturan kepentingan juga bisa dihindari.

3. Tujuan Good Public Governance

Sesuai dengan KNKG 2008 tentang pedoman Good Public Governance Indonesia, maksud dan tujuan penerapan GPG adalah sebagai berikut.

  • Mendorong efektivitas penyelenggaraan negara yang berdasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, demokrasi, budaya hukum serta kewajaran dan kesetaraan.
  • Mendorong terlaksananya fungsi legislatif dan pengawasan, eksekutif, yudikatif dan lembaga-lembaga non structural sesuai dengan tugas dan wewenangnya dengan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
  • Mendorong penyelenggara negara untuk meningkatkan kompetensi dan integritas yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangannya.
  • Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab untuk memajukan dan mengutamakan kesehjateraan rakyat dengan mempertimbangkan hak asasi dan kewajiban warga negara.
  • Meningkatkan daya saing yang sehat dan tinggi bagi Indonesia balk secara regional maupun intemasional, dengan can menciptakan pasar bagi Indonesia yang inovatif dan efisien sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
× How can I help you?