World Bank mendefinisikan good governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administrasi, menjalankan disiplin anggaran. Selain itu, good governance juga diartikan sebagai pelayanan publik yang efisien, good governance juga merupakan sistem pengadilan yang dapat diandalkan, sehingga pemerintahan dapat bertanggungjawab (accountable) terhadap publik atau masyarakat. Good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan menjaga kesinergiaan interaksi yang konstruktif sehingga good governance merupakan cerminan dari pemerintahan tersebut (Osborne dan Geabler, 1992; Lundqvist, 2001 dalam Zeyn, 2011).
Konsep good governance merupakan tuntutan yang harus dipenuhi oleh sektor publik khususnya adalah pemerintah daerah. Pemerintah daerah dituntut untuk lebih responsif atau cepat dan tanggap. Terdapat 3 (tiga) mekanisme yang dapat dilaksanakan daerah agar lebih responsif, transparan, dan akuntabel serta selanjutnya dapat mewujudkan good governance yaitu: (1) mendengarkan suara atau aspirasi masyarakat serta membangun kerjasama pemberdayaan masyarakat, (2) memperbaiki internal rules dan mekanisme pengendalian, dan (3) membangun iklim kompetisi dalam memberikan layanan terhadap masyarakat serta marketisasi layanan. Ketiga mekanisme tersebut saling berkaitan dan saling menunjang untuk memperbaiki efektivitas pengelolaan pemerintahan daerah (Mardiasmo, 2006).
Good governance juga merupakan proses pengelolaan pemerintahan dengan adanya keterlibatan stakeholders dalam bidang sosial, ekonomi danpolitik, serta terlibat dalam pemanfaatan sumber daya yang ada, yaitu baik manusia ataupun keuangan yang dilaksanakan menurut keperluan masing-masing. Sehingga pengelolaan keuangan daerah yang merupakan pengelolaan keuangan rakyat yang dipegang oleh pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dengan transparan baik dari proses penyusunan hingga pertanggung jawabannya sehingga akan terciptanya akuntabilitas dalam pengelolaan. Pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien adalah salah satu wujud tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) (Suprayogi, 2010). Salah satu manfaat dalam upaya penerapan good governance adalah meningkatkan kualitas laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui terciptanya kualitas laporan yang relevan, andal, dapat dipahami dan dapat dibandingkan. Pemerintahan yang menerapkan good governance secara benar akan mempengaruhi kualitas laporan yang dihasilkan pada akhir tahun dalam mempertanggungjawabkan kinerjanya dengan baik.
Sumber Pustaka
- Zeyn, E.2011. “Pengaruh Good Governance dan Standar Akuntansi Pemerintahan Terhadap Akuntabilitas Keuangan dengan Komitmen Organisasi Sebagai Pemoderasi”. Jurnal Revieu Akuntansi. Vol. 1, No. 1. April 2011
- Mardiasmo. 2006. “Pewujudan Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui Akuntansi Sektor Publik: Suatu Sarana Good Governance”. Jurnal Akuntansi Pemerintahan. Vol. 2, No. 1.