Audit Delay
Dalam instansi pemerintahan di Indonesia proses audit hanya dapat dilakukan jika pemerintah daerah telah menyerahkan laporan keuangannya kepada BPK. BPK selanjutnya akan mengeluarkan surat tugas audit kepada auditor yang dimilikinya untuk melakukan pekerjaan lapangan pada pemerintah daerah yang bersangkutan. Surat tugas audit ini berisi lamanya waktu yang diberikan oleh auditor dalam melakukan pekerjaan lapangan. Sehingga besar kecilnya permasalahan dan temuan yang dihadapi oleh BPK pada saat melakukan pemeriksaan atau audit tidak akan mempengaruhi lamanya waktu pekerjaan lapangan. Hal ini berbeda dengan proses audit yang terjadi pada sektor swasta di mana auditor dalam melakukan pekerjaan lapangan tidak diberikan batas waktu.

Berdasarkan Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemda diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran untuk diserahkan kepada BPK untuk diperiksa. Tanggal penyerahan LKPD unaudited ini menjadi sangat penting sebab semakin lambat penyusunannya akan menggeser waktu penyelesaian audit oleh BPK.
Opini Audit
Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang SPKN, opini audit merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (1) kesesuaian dengan SAP, (2) kecukupan pengungkapan, (3) kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan (4) efektivitas sistem pengendalian intern.
Terdapat empat (4) jenis opini audit yang diberikan oleh BPK RI atas pemeriksaan LKPD berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang SPKN, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Memberikan Pendapat (TMP), Tidak Wajar (TW).
Auditor memiliki tugas untuk melakukan audit dengan menilai kewajaran informasi yang disajikan kepada principal terutama terkait dengan informasi keuangan, yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan. Diakhir tugasnya untuk melakukan audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh pemerintah daerah, BPK akan memberikan opini kewajaran atas laporan keuangan pemerintah daerah sebagai kesimpulan atas audit yang telah dilakukan.
Pemerintah daerah selaku agen akan berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada principal, salah satunya dengan menyusun laporan keuangan dengan sebaik mungkin agar dapat meminimalisir salah saji yang dapat menimbulkan ketidakwajaran pada laporan keuangan sehingga opini auditor yang didapatkan akan baik. Opini baik yang didapatkan daerah dari auditor menunjukkan bahwa tidak banyak salah saji yang ditemukan oleh auditor. Sehingga waktu yang dibutuhkan oleh auditor untuk memeriksa laporan keuangan akan lebih singkat. Semakin baik opini audit yang didapatkan, maka akan semakin memperpendek audit delay yang terjadi.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan Ashton et al. (1989) menyatakan bahwa opini WDP memperlambat jangka waktu penerbitan laporan keuangan. Dan menurut Payne dan Johnson (2002) opini audit selain WTP menggambarkan adanya tambahan prosedur audit secara substantif apabila sistem pengendalian internal tidak dapat diyakini secara memadai. Opini audit selain WTP juga menunjukkan pertimbangan-pertimbangan yang membutuhkan waktu lama.
Kualitas Auditor
Berdasarkan penelitian Lase dan Sutaryo (2004) , faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas auditor, yaitu lama penugasan (Tenure). Tenure auditor mengacu pada jumlah penugasan berulang yang dilakukan auditor pada pemerintah daerah yang sama. Almutairi et al (2009) menjelaskan bahwa semakin panjang tenure dapat menyebabkan semakin berkurangnya independensi auditor, meningkatkan kepuasan dan mengurangi objektivitas auditor. Namun, di sisi lain ada yang berpendapat bahwa kualitas audit akan meningkat dengan semakin panjangnya tenure karena dengan pengalaman yang semakin panjang, auditor menjadi lebih akrab dengan operasi bisnis klien dan dengan masalah pelaporan. Pada penelitian tersebut, Almutairi et al (2009) mengukur tenure sebagai jumlah tahun berturut-turut dari hubungan auditor dengan klien.
Kecakapan profesional auditor mengacu pada keahlian auditor yang ditunjukkan melalui sertifikasi keahlian dalam bidang akuntansi sebagai pengakuan akan kemampuan profesional seorang auditor. Menurut BPK dalam SPKN mengenai Standar Pemeriksaan Pernyataan Nomor 01 Standar Umum menyebutkan bahwa pemeriksa harus secara kolektif memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk melaksanakan audit. Pernyataan standar tersebut juga mewajibkan pemeriksa secara kolektif memiliki sertifikasi keahlian. Latar belakang pendidikan.
Kualitas auditor dapat tercermin melalui meningkatnya kapasitas pendidikan yang linier di bidang akuntansi. Perolehan gelar akademis di bidang akuntansi baik dalam negeri maupun luar negeri mengindikasikan bahwa pemahaman sistematis tentang kontekstual dan manajerial sumber daya di bidang akuntansi dan audit.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Kartiko dkk (2015) tentang audit delay LKPD di Indonesia menunjukkan bahwa karakteristik auditor seperti kecakapan profesional dan latar belakang pendidikan akuntansi auditor menjadi faktor yang mempercepat jangka waktu audit LKPD di Indonesia. Dan sertifikasi profesional di bidang audit secara signifikan mampu menekan jangka waktu keterlambatan penerbitan LHP LKPD.
Sumber Pustaka
- Ashton, R. H., Graul, P. R., & Newton, J. D. (1989). Audit delay and the timeliness of corporate reporting. Contemporary Accounting Research, 5: 657–673.
- Payne, J. L., dan Jensen, K. L. 2002. An examination of municipal audit delay. Journal of Accounting and Public Policy, 21: 1–29.
- Lase, Y dan Sutaryo. (2014). Pengaruh karakteristik auditor terhadap audit delay laporan keuangan pemerintah daerah. In Simposium Nasional Akuntansi XVII.
- Almutairi, A, D. Kimberly, dan T. Skantz. 2009. Auditor tenure, auditor, specialization, and information asymmetry. Managerial Auditing Journal, 24: 600-623
- Kartiko, Sigit W, Fitriany & Sylvia S. 2015. Pengaruh Opini Audit, Kualitas Auditor, dan Sistem Informasi Akuntansi Terhadap Keterlambatan Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Simposium Nasional Akuntansi XVIII.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Jakarta.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.